Rabu, 17 Desember 2008

BHP, Bentuk Komersialisasi Dunia Pendidikan



Entah sudah berapa lama mahasiswa diseluruh daerah mengadakan aksi menentang pengesahan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidkan. Mulai dari memulai dialog dengan pihak terkait, forum diskusi sampai kepada aksi yang bahkan berujung bentrok dengan pihak keamanan, akan tetapi anggota Dewan bahkan sama sekali tidak menghiraukan bahkan terkesan tutup telinga dengan aspirasi mahasiswa di negeri ini. Dan akhirnya tadi sore (17 Desember 2008) DPR mengesahkan RUU BHP yang justru dianggap sebagai bentuk liberalisasi pendidikan tersebut menjadi Undang-Undang.

Dengan disahkannya RUU BHP tersebut maka negara seakan akan mengurangi tanggung jawabnya dalam hal penyelenggaraan pendidikan dinegeri ini. Padahal dalam konstitusi negara kita disebutkan bahwa penyelenggaraan pendidikan diserahkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemerintah. Hal inilah yang dinilai mahasiswa UU BHP tersebut cacat secara filosofis karena bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu tujuan negara sebagai Welfare State atau negara yang bertujuan mensejahterakan rakyatnya justru tidak tercapai. Betapa tidak, pendidikan yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh pemerintah seakan dikomersialisasikan dengan dibebaskannya Universitas atau penyelenggara pendidikan tinggi untuk mencari atau mengadakan sendiri biaya pendidikan dengan mengurangi subsidi pemerintah. Salah satunya yang akan dilakukan oleh pihak universitas atau penyelenggara penddikan ini adalah dengan menaikkan biaya pendidikan atau SPP yang alkhirnya pasti sangat memberatkan masyarakat seperti yang disebutkan dalam pasal 41 RUU ayat 7 yang berbunyi, peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik,orangtua atau pihak yang bertanggungjawab membiayainya. Ayat 8 berbunyi, biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat 7 yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai standar nasional pendidikan pada Badan Hukum Pendidikan Pemerintah (BHPP) atau Badan Hukum Pendidikan Pemerintah Daerah (BHPPD) paling banyak sepertiga dari biaya operasional. Pembebanan sepertiga dari biaya operasional BHP tersebut dibebankan kepada peserta didik yang tidak lain dibebankan kepada mahasiswa. Bahakan ada selentingan joke dari para mahasiswa yang mengatakan bahwa saking mengejar dana, BHP tersebut suatu saat akan mendirikan mall didalam kampus demi mencari keuntungan dana sebanyak banyaknya.

Selain itu dalam pasal 57 RUU BHP tersebut disebutkan bahwa institusi pendidikan yang berbentuk BHP dimungkinkan untuk dilakukan pembubaran disebabkan karena adanya pailit. Hal ini tettunya tidak ada bedanya dengan sebuah perusahaan yang apabila terjadi defisit anggaran, institusi tersebut dapat dinyatakan pailit dan bubar. Hal inilah yang dinilai sebagai komersialisasi pendidikan.

Dengan disahkannya RUU BHP tersebut sudah terbukti bahwa pemikiran liberalisme dan kapitalis memang sudah merasuk dalam diri sebagian besar pemimpin negeri ini. Bayangkan saja jika pendidikan yang merupakan hak setiap warga negara hanya mampu dimiliki oleh kaum bermodal atau yang memiliki dana saja. Bagaimana nasib sebagian besar masyarakat yang untuk makan hari ini saja sulitnya minta ampun apalagi untuk biaya pendidikan yang semakin tak terjangkau…!!!
Masih adakah nuranimu wahai para pemimpin negeri ini..??!!!

2 komentar:

  1. wuih... iyya.. iyaa... kdg berfikirkak harus cpat selesai.. nanti dapatkak BHP gang!
    hahahaha!

    BalasHapus
  2. UU itu harus dicabut.....

    bentuk komersialisasi pendidikan.........

    SMANGAT NULISx coy

    BalasHapus

jangan cuman diliat ya.....satu dua kata cukup lahh....biar jadi motifasi tuk nulisx.